Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2014

ISTILAH DALAM STNK

Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya: 1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan ( off the road ) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas ( second ) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual. 3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. 4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM. 5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ. Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4. Cont...